Setelah jurnalis berbagai media, organisasi pers mulai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung, kini dari kalangan mahasiswa.
Menurut Presiden UIN Raden Intan Alandra Pratama, Gubernur Arinal tak patut menyampaikan hal tersebut. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan di hadapan khalayak umum.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, Arinal semestinya menjaga lisan dan wibawa.
“Tak pantas seorang Gubernur berucap seperti itu, terlebih hal itu membuat sang jurnalis nenangis. Sikap demikian menunjukkan kualitas dan kapasitas seorang kepala daerah,†kata Alan, Kamis (5/3) seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOL Lampung.
Ia mengungkapkan, gubernur tidak berhak mengatur, mengintervensi atau melarang jurnalis dalam meliput. Wartawan, kata Alan, memiliki hak kebebasan melakukan kegiatan jurnalis sesuai UU 40/1999.
“Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,†tegasnya.
Terkait hal itu, ia meminta Arinal untuk meminta maaf kepada rakyat Lampung. Karena hal itu telah mencoreng potret demokrasi di Lampung.
“Penghalangan kerja jurnalis adalah pelanggaran demokrasi, Gubernur harus minta maaf kepada rakyat Lampung khususnya insan pers,†tegasnya.
BERITA TERKAIT: