Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Benni Agus Candra, turut mengeluarkan surat edaran nomor 27 tahun 2020 yang berisi instruksi kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus corona.
"Menghentikan sementara layanan perizinan dan nonperizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang diikuti banyak orang," tulis instruksi tersebut yang diteken pada Selasa kemarin (3/3).
Perizinan yang dimaksud meliputi izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau, izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian bangunan di lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta tanda daftar pertunjukan temporer.
"Penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," sambung Surat Edaran tersebut.
Pada Senin lalu (2/3), Gubernur Anies Baswedan
dalam konferensi pers di ruang Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, memerintahkan seluruh SKPD dan BUMD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah praktis menghadapi virus corona.
"Jadi kita mengimbau kepada masyarakat juga, untuk jangan bepergian ke lokasi-lokasi yang sudah dinyatakan sebagai tempat yang terjangkiti, hindari tempat itu," jelas Anies.
Pemprov DKI juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar. Sementara yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali.
BERITA TERKAIT: