Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau instansi di wilayah DKI Jakarta.
“Kami harap perusahaan atau instansi yang ada di Jakarta ini dapat melakukan tindakan kewaspadaan Covid-19 ini," ucap itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, melalui keterangannya, Rabu (4/3).
"Perlu dilakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya Covid-19 di perusahaan maupun instansi," sambungnya.
Dirinya berharap, Surat Edarana ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab oleh seluruh perusahaan atau instansi di ibukota.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut perkembangan situasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang sejak 30 Januari lalu ditetapkan menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh World Health Organization (WHO).
Terhitung sampai dengan 1 Maret 2020, telah ditemukan 83.652 kasus dengan 2.858 kasus kematian. Indonesia pun telah mengonfirmasi 2 warga negaranya terinfeksi Covid-19 yang kini tengah dalam perawatan di RSPI Dr Sulianti Saroso.
BERITA TERKAIT: