Tingkatkan Kewaspadaan Corona Di Lingkungan Kerja, Disnakertrans Energi DKI Keluarkan Surat Edaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Maret 2020, 15:44 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan Corona Di Lingkungan Kerja, Disnakertrans Energi DKI Keluarkan Surat Edaran
Perusahaan dan instansi di DKI dianjurkan tingkatkan kewaspadaan virus corona/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Jakarta mengimbau seluruh perusahaan atau instansi di ibukota untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 di lingkungan kerja.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan atau instansi di wilayah DKI Jakarta.

“Kami harap perusahaan atau instansi yang ada di Jakarta ini dapat melakukan tindakan kewaspadaan Covid-19 ini," ucap itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, melalui keterangannya, Rabu (4/3).

"Perlu dilakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya Covid-19 di perusahaan maupun instansi," sambungnya.

Dirinya berharap, Surat Edarana ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab oleh seluruh perusahaan atau instansi di ibukota.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut perkembangan situasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang sejak 30 Januari lalu ditetapkan menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh World Health Organization (WHO).

Terhitung sampai dengan 1 Maret 2020, telah ditemukan 83.652 kasus dengan 2.858 kasus kematian. Indonesia pun telah mengonfirmasi 2 warga negaranya terinfeksi Covid-19 yang kini tengah dalam perawatan di RSPI Dr Sulianti Saroso. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA