Ada Amanah UUD 1945, Damai Hari Lubis: Sebaiknya Pemerintah Permudah Eks ISIS Yang Ingin Kembali Jadi WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Februari 2020, 15:07 WIB
Ada Amanah UUD 1945, Damai Hari Lubis: Sebaiknya Pemerintah Permudah Eks ISIS Yang Ingin Kembali Jadi WNI
Ilustrasi/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo dinilai labil soal status eks kombatan ISIS asal Indonesia yang akhirnya dibatalkan untuk dipulangkan ke tanah air.

Ketua Aliansi Anak Bangsa (ABB), Damai Hari Lubis mengaku heran dengan pernyataan Presiden Jokowi yang tidak konsisten terhadap status eks kombatan ISIS.

Kata Damai, Presiden Jokowi awalnya menyatakan akan memikirkan WNI yang merupakan eks ISIS dapat pulang ke Indonesia atau tidak.

Namun, pada akhirnya, Presiden Jokowi malah menyebut sekalipun berasal dari Indonesia, eks kombatan ISIS merupakan eks WNI.

"Jokowi selaku presiden terkesan tidak konsisten dan tidak konsekuwen alias plin-plan. Kalau sejak awal info itu memang tentang eks WNI, ngapain dibicarakan oleh seorang kepala negara?," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Damai berharap Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah para keluarga eks WNI yang ingin kembali pulang ke Indonesia dan menjadi WNI kembali.

"Sebaiknya diberikan petunjuk teknis sesuai protap melalui sanak familinya atau kuasanya untuk mendapatkan hak kewarganegaraannya kembali," jelasnya.

Terlebih, lanjutnya, Indonesia mendapat amanah dari UUD 1945 untuk menjamin hak kewarganegaraan seseorang sebagai bagian hak asasi manusia.

"Bijaksana bila pemerintah mencarikan solusinya, mengingat dan memperhatikan perihal hak asasi manusia terkait hak memiliki kewargaan negara merujuk UUD 1945 Pasal 28 D," pungkas Damai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA