KIP Gelar Sidang Mediasi Perkara Konsesi Proyek PLTPB Dieng Patuha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Rabu, 12 Februari 2020, 22:11 WIB
KIP Gelar Sidang Mediasi Perkara Konsesi Proyek PLTPB Dieng Patuha
KIP mediasi Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Sonang Manullang dan rekan/Istimewa
rmol news logo Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) menggelar mediasi perkara konsesi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) Dieng Patuha, antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (Perseo).

Sidang digelar di kantor KIP RI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa siang(11/2). Mediasi dipimpin oleh mediator Cecep Suryadi yang dibantu tenaga ahli Aditya Nurlah dan asisten ahli Siti Azizah.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Sonang Manullang mengatakan, kliennya masih tetap berpedoman pada permohonan informasi soal penunjukan Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atas nama PT Geodipa.

"Kami mempertegaskan supaya lebih efisien dan efektif, yang kami minta itu adalah IUP dari PT Geodipa Energi. Itu fokus kita. Tinggal dijawab ada IUP-nya atau tidak, kalau ada sampaikan dan perlihatkan kepada kami. Kalau tidak ada ya sudah, itu saja," kata Manullang.

Namun, kata dia, sampai saat ini pihak dari Kementerian ESDM belum mampu menunjukkan PT Geodipa itu mempunyai IUP baik secara fisik maupun dalam bentuk soft copy.

"Mereka berbelit ada izin lain yang bisa digunakan baik dari Keppres maupun surat dari Kementerian Keuangan, itu menurut kami bukan sesuai yang kami minta," tuturnya.

PT Bumigas Energi adalah pemenang tender pada tahun 2005 dan telah menandatangani kontrak. Bentuk komitmen itu dilakukan PT Bumigas Energi dengan membangun insfratruktur senilai 16 juta dolar AS di daerah Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.

Adapun surat menteri keuangan bernomor S-436 tanggal 4 September 2001 yang digunakan untuk pembentukan perusahaan baru bukan merupakan IUP.

"Bukan izin, jadi dari Kemenkeu itu bukan langsung kepada Geodipa. Surat itu bukan izin IUP panas bumi tapi untuk mendirikan perusahaan baru Niukov, maka lahirlah PT Geodipa Energi termasuk dari Kementerian ESDM 2001 itu adalah untuk menunjuk Pertamina dan PLN sebagai pemegang saham PT Geodipa. Nah akhirnya didirikan PT Geodipa tahun 2002," ujarnya.

Setelah persidangan agenda mediasi, KIP akan mendalami perkara dan dilanjutkan dengan memanggil pihak pemohon dari Bumigas dan pihak ESDM untuk dimintai keterangan.

"Nanti setelah masing-masing dari pihak dimintai keterangan, akan dilanjutkan lagi mediasi setelah kita konfirmasi kedua belah pihak," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA