Pengosongan paksa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang arogan dan tidak manusiawi, serta melanggar proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini penghuni delapan rumah yang sudah tereksekusi tidak mendapatkan penggantian dari Kodam Jaya, dan semua penghuni ada yang ngontrak rumah dan menumpang di sanak saudara," ungkap Naning Soepomo yang merupakan ahli waris anak pertama dari Brigjen Pur Imam Soepomo yang rumahnya saat ini telah dikosongkan, Jumat (31/1).
Kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Naning menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat protes atas pengosongan paksa yang dilakukan Kodam Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang berikutnya tanggal 17 Februari 2020.
Tak hanya itu, Naning juga menyatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI dan Menhan sebagai bentuk protes terhadap kezoliman yang menimpa mereka.
Brigjen (Purn) Imam Soepmo yang merupakan pelaku sejarah berdirinya Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2017, sempat diundang Presiden RI Joko Widodo dalam kapasitasnya sebagai Perintis Kemerdekaan dan menerima tumpeng pertama dari Presiden RI.
Namun, pada tanggal 5 September 2017 beliau mendapat surat peringatan pertama dari Kodam Jaya dan 19 September 2017 beliau telah meninggal dunia.
Saat ini Naning sebagai ahli waris juga sedang melakukan gugatan. Namun, ketika proses hukum sedang berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Kodam Jaya justru melakukan eksekusi.
"Sementara tanah almarhum telah memiliki nomor induk bidang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), artinya bahwa tanah dan bangunan bukan milik TNI," pungkas Naning.
BERITA TERKAIT: