Jalan Tol Dalam Kota Gratis Hingga 2 Januari Pukul 12.00 WIB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 02 Januari 2020, 00:17 WIB
Jalan Tol Dalam Kota Gratis Hingga 2 Januari Pukul 12.00 WIB
Beberapa Ruas Tol Dalam Kota Terendam Banjir/Net
rmol news logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak banjir.

Salah satunya dengan menggratiskan jalan tol dalam kota Jakarta selama 18 jam akibat banjir yang terjadi, Rabu (1/1).

Penggratisan berlaku untuk beberapa ruas jalan tol yaitu:
1. Jalan Tol Cawang - Grogol - Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
2. Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Penggratisan jalan tol itu dilakukan mulai Rabu (1/1) pukul 18.00 WIB hingga Kamis (2/1) pukul 12.00 WIB.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan pers, Rabu petang, menyebutkan, penggratisan itu tentu tidak serta merta mengurangi beban masyarakat karena banjir. Melainkan sebagai kompensasi sebagai pengguna jalan tol.  

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak banjir,” urai Erick, Rabu (1/1).

Ia meminta Jasa Marga dan BUMN lain yang mengelola jalan tol untuk segera melakukan tindakan preventif agar dapat meminimalisir dampak banjir.

“Menggratiskan jalan tol tidak akan mengurangi beban masyarakat karena banjir, namun hal ini adalah sebagai kompensasi kepada pengguna jalan tol yang terdampak musibah ini," ungkap Erick lagi.

Kepala BPTJ Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan pembebasan biaya penggunaan jalan tol ini dilakukan sambil menunggu perkembangan kondisi lapangan hingga banjir dan genangan di jalan tol surut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA