Hal itu dikarenakan batas waktu keringanan pajak dan penghapusan sanksi hanya tinggal satu hari, yakni pada tanggal 30 Desember besok.
Untuk itu petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menggelar penagihan saat pelaksanaan
car free day, di kawasan Sudirman-Thamrin. Tepatnya disamping hotel Mandarin.
"Kami hadir di sini mendekati pelayanan supaya masyarakat yang sambil berolahraga dapat membayarkan pajaknya," ungkap Kepala UP PKB dan BBNKB, Robert Lumbuan Tobing, saat ditemui
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/12).
Robert melanjutkan, walaupun kondisi sempat diguyur hujan, namun animo masyarakat tetap tinggi. Tercatat sudah sekitar 75 WP (Wajib Pajak) menuntaskan kewajibannya dengan nilai mencapai 92 juta rupiah.
"Mudah-mudahan bisa di atas 100 juta. Kami berharap kepada masyarakat Jakarta segera manfaatkan waktu ini untuk membayar pajak kendaraan dan bea balik," terangnya.
Untuk hari terkhir besok, Robert menjelaskan, UP PKB BBNKB akan buka di beberapa lokasi. Jakarta Pusat sendiri, WP bisa mendatangi Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 WIB. Sedangkan di Utara ada di Kelapa Gading, Mesjid Al Musyawaroh dan Jakarta Islamic Center.
"Kita ada juga buka di gerai-gerai kecamatan. Seperti di Thamrin City. Cukup banyak pos pelayanan kita supaya meraih target PKB ini," tandasnya.
Robert mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan kewajibannya. Dengan membayar pajak maka artinya turut serta membangun kota Jakarta.
"Kami berharap dengan membayar pajak, Jakarta bisa maju kedepannya menjadi kota yang 'maju kotanya bahagia warganya' sesuai dengan moto Gubernur," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: