Pemerintah Tak Boleh Tolak Habib Rizieq Kembali Ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 12 November 2019, 23:47 WIB
Pemerintah Tak Boleh Tolak Habib Rizieq Kembali Ke Indonesia
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia tidak bisa melarang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ingin kembali ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie. Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa mendesak atau meminta Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap warga negara Indonesia (WNI).

"Tidak bisa (Indonesia minta ke Arab Saudi). Karena Pasal 14 Undang-undang 6 nomor 2011. Pemerintah justru harus melindungi warga negaranya, jadi tidak boleh pemerintah menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia, itu bagian dari perlindungan dan hak asasi bagi WNI untuk masuk," kata Ronny di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11)

Dalam Pasal 14 disebutkan jika setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia.

Mengenai urusan perlindungan WNI, lanjut Ronny, itu ada di tangan Kemenlu. Pihak Imigrasi hanya bisa meminta dan menerima informasi berkaitan perlindungan WNI di luar negeri.

"Pemerintah Indonesia itu kan dibagi tugas-tuganya. Untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri, tentu bagian dari Kemenlu, kami selalu berusaha mendapatkan informasi dari Kemenlu," tutupnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dicekal tidak bisa kembali ke Indonesia. Rizieq tidak bisa pulang ke tanah air bukan karena over stay atau masalah administrasi serta hukum yang menjeratnya. Melainkan pencekalan Rizieq karena alasan keamanan.

Melalui videonya, Habib Rizieq membeberkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA