Aksi itu akan dilakukan guna menolak kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51 persen yang sudah diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, kenaikan itu masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak.
Guna melancarkan tuntutan mereka, aksi yang akan diikuti oleh buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta juga akan melakukan demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis lusa, (31/10).
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Said Iqbal melalui keterangannya, Selasa (29/10).
Prinsipnya, kaum buruh meminta agar Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Hal ini sesuai arahan dan janji dari Presiden Joko Widodo.
"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," jelasnya.
Said Iqbal menegaskan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," lanjutnya.
Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 sudah disampaikan pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.
Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.
BERITA TERKAIT: