Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Staf Ahok Minta Dua Tenaga Ahli, Gerindra: Ada Aturannya, Tidak Bisa Sembarangan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 03 September 2019, 16:24 WIB
Mantan Staf Ahok Minta Dua Tenaga Ahli, Gerindra: Ada Aturannya, Tidak Bisa Sembarangan<i>!</i>
M. Taufik/RMOL
rmol news logo Usulan pengajuan tenaga ahli untuk anggota DPRD DKI Jakarta boleh-boleh saja, namun ada aturan yang perlu diperhatikan.
HUT 79 RI

"Sebenarnya perlu menurut saya. Tetapi kalau secara aturan tidak memungkinkan, ya sudah tidak usah. Kecuali ada aturanya," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik, di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

"Tentut kalau Gerindra menyerahkan kepada mekanisme yang ada saja. Sesuai dengan aturan," sambung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut Taufik, usulan tenaga ahli yang didanai oleh APBD perlu dilihat mekanismenya. "Ada aturannya dari Kemendagri. Jadi kita juga tidak bisa sembarang," imbuhnya.

Menurutnya, kalau untuk permintaan memang boleh saja, tidak ada masalah. Tapi nanti  Mendagri punya mekanisme sendiri soal itu.

Taufik menambahkan waktu itu usulan serupa pernah diajukan, tapi ditolak.

Anggota DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Ima Mahdiah ikut mengusulkan tenaga ahli untuk anggota dewan.

"Idealnya ada dua. Satu ahli yang memahami permasalahan di masyarakat, dan satu lagi yang ahli di bidang hukum," ujar mantan staf Basuki T Purnama (Ahok) ini, Selasa (3/9).

Usulan tenaga ahli untuk anggota DPRD DKI juga datang dari Fraksi PKS. Keberadaan tenaga ahli diharapkan untuk mempermudah kinerka kedewanan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA