Mereka bertemu dengan Ester Rajagukguk, Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI dan Kompol Danu, Atase Kepolisian Republik Indonesia di Penang. Dalam pertemuan tersebut membahas rencana kunjungan ke Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam Penang tempat dirawatnya Meimeris.
Rencananya juga akan dilakukan pembicaraan dan negosiasi dengan pihak rumah sakit agar bisa dilakukan jaminan pembebasan dari proses dan tuntutan hukum (
release and discharge)
Tak hanya itu, upaya hukum serta pertemuan dengan pihak majikan Meimeris juga akan diupayakan terkait hak-haknya sebagai TKW yang belum diterima.
"Karena itu, tidak bisa dilakukan dengan prosedur hukum normatif, maka kita usahakan dengan cara persuasif," ungkap Sabrina dilansir
Kantor Berita RMOLSumut, Senin (26/8).
Dari pertemuan tersebut, Sabrina dan tim mengetahui kronologi, kondisi dan status TKW. Ester mengatakan bahwa dia siap membantu upaya penanganan TKW termasuk upaya
release and discharge.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut terkait TKW Meimeris Tumanggor. Karena itu kami atas nama KJRI di Penang akan sepenuhnya membantu penanganan masalah ini sehingga Meimeris Tumanggor dapat segera dipulangkan ke kampung halaman," ujar Ester.
Perlu diketahui sebelumnya, Meimeris sempat bekerja di satu sekolah di Bukit Martajam, Penang selama 3 tahun tanpa diberi gaji. Sehingga saat dia jatuh sakit, majikannya menelantarkan meimeris halaman depan KJRI di Penang.
Karena tidak punya paspor, dia tidak berani untuk masuk dan hanya berdiam di halaman KJRI. Hingga akhirnya ditemukan NGO Perkumpulan Persatuan Masyarakat Indonesia di Mayalsia (Permai) kemudian membawanya ke Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam Penang.
Laporan: Rivaldy
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: