Seruan itu dinyatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
"Saya pikir Pemprov bisa tetap menjalankan apa yang menjadi programnya. Perkaranya, persoalan hukum kita pisahkan dari proses pembangunannya," kata Gembong kepada wartawan, Sabtu (24/8).
Sejauh ini, PT Buana Permata Hijau selaku penggugat lahan stadion tersebut akan melayangkan kontra memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa lahan tersebut.
Maksud dari kontra memori tersebut untuk melawan memori banding yang sebelumnya diajukan Pemprov DKI Jakarta melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Selain melayangkan kontra memori banding, PT Buana Permata Hijau berencana melayangkan gugatan baru dalam waktu dekat.
Walau bermasalah, Gembong mengatakan tetap ada celah bagi Pemprov untuk melanjutkan pembangunan stadion yang akan menjadi markas klub Persija tersebut. Proses hukum tidak dapat menghambat pembangunannya.
"Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) bisa mengesampingkan persoalan hukumnya tetap fokus dalam dalam pembangunan. Kalau dalam proses hukum ternyata dimenangkan oleh masyarakat, ya pastilah Pemprov DKI lakukan pembebasan lahan," tutupnya.
Pembangunan JIS di Tanjung Priok, Jakarta Utara telah memasuki proses pengerjaan dan diperkirakan selesai pada Oktober 2021.
Stadion itu dirancang untuk memuat sekitar 82 ribu penonton dan lebih luas dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. Anggaran pembangunan JIS sekitar Rp 4 triliun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: