Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, tak ada alasan kuat taksi online memperoleh pengecualian kebijakan ganjil-genap.
"Kami tetap mendukung kebijakan dari gubernur. Sementara daring itu bukan angkutan umum," kata Shafruhan, Selasa (20/8).
Menurut Organda, sudah jelas aturannya dan perunda-undangan angkutan umum memiliki ciri plat kuning sedangkan taksi online plat hitam. Maka jelas, merujuk aturan taksi online bukan angkutan umum dan tidak berhak mendapat pengecualian ganjil-genap.
"Undang-undang menyebutkan angkutan umum itu berplat kuning," katanya.
Awal mula permasalahan ini mengemuka saat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan taksi online termasuk kategori angkutan umum. "Kami kecewa dengan sikap Menhub yang tidak mendukung kebijakan Jakarta. Karena Jakarta memiliki masalah tersendiri, itu maksud saya," ujar Shafruhan.
"Pak Menteri Perhubungan mengajukan permohonan kepada gubernur untuk membuat kebijakan itu. Kebijakan ganjil genap sendiri diambil dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta yang luar biasa," tutup Shafruhan.