Kebakaran Mapolres Lamsel, 20 Kg Sabu dan Berkas Perkara Ikut Hangus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 04 Mei 2019, 16:06 WIB
Kebakaran Mapolres Lamsel, 20 Kg Sabu dan Berkas Perkara Ikut Hangus
Kebakaran Mapolres Lamsel/RMOL Lampung
rmol news logo Kebakaran yang terjadi di Markas Polres Lampung Selatan, Kamis (2/5) siang lalu, ikut menghanguskan ruang penyimpanan barang bukti. Termasuk 20 kilogram sabu yang disita serta berkas perkaranya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan memastikan, meski ruang penyimpanan barang bukti ikut terbakar, semua kasus yang tengah diproses pihaknya akan tetap berjalan.

Syarhan mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan kasus lebih lanjut. Ada perkara yang telah pelimpahan tahap pertama dan ada yang telah disampaikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Kapolda Lampung telah memberikan asistensi terkait upaya pemulihan data berkas perkara yang hangus akibat kebakaran.

Pada gudang penyimpanan senjata dan proyektil peluru, masih ada ratusan proyektil yang dalam kondisi baik. Ditemukan pula, dua senjata laras panjang jenis SS yang terbakar sebagian.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Tim Inafis masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran. Mereka masih mengumpulkan barang bukti penyebab kebakaran, kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

“Semua anggota Polres Lamsel, termasuk 53 tahanan dalam kondisi selamat. Tahanan saat ini dititipkan ke Lapas Kalianda," terang dia.

Dikatakan Pandra, kebakaran menghanguskan hampir 90 persen komplek Polres Lamsel.

"Hanya 10 persen yang bisa digunakan. Namun untuk kerugian materil belum bisa disampaikan, karena masih dalam proses penghitungan," tandas dia seperti dilansir RMOL Lampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA