Ilegal, 19 Tempat Usaha Air Permukaan Ditertibkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 07 Februari 2019, 14:56 WIB
Ilegal, 19 Tempat Usaha Air Permukaan Ditertibkan
Operasi penertiban/RMOL Jateng
rmol news logo Sebanyak 19 tempat usaha air permukaan ilegal di lereng pegunungan Muria, Kudus, ditertibkan oleh tim terpadu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana. Tiga tim diturunkan dalam penertiban tersebut.

Plh Kabag Tata Usaha BBWS Pemali-Juwana Muhamad mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti keberadaan tempat usaha air permukaan yang tidak memiliki izin tersebut. Ada tiga tim yang diturunkan.

"Tim pertama melakukan penertiban di Desa Kajar Kecamatan Dawe. Di sana, petugas melakukan penertiban terhadap 11 titik tempat usaha air permukaan," ujarnya seperti dilansir RMOL Jateng, Kamis (7/2).

Selanjutkan tim kedua bertugas melakukan penertiban di Desa Colo. Di desa itu ada sebanyak 6 titik tempat usaha yang tidak berijin.

Adapun tim ketiga melakukan penertiban di Desa Piji Kecamatan Dawe dan Desa Rahtawu Kecamatan Gebog.  

“Masih-masing di kedua desa itu ada satu titik tempat usaha air permukaan ilegal,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, tempat usaha air permukaan ilegal tersebut sudah pernah diitertibkan sebelumnaa. Namun kenyataanya, beberapa diantaranya  kembali beroperasi.

“Untuk itu, kami bersama dengan tim gabungan melakukan penindakan kembali. Kami berharap agar pengambilan air permukaan liar tidak dijual belikan,” tandasnya. [yls] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA