Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia), Charles Hutahaean, yang menjadi kuasa hukum Pedagang Pasar Senen menyampaikan, belum ada terlihat niat baik pihak PD Pasar Jaya untuk membenahi dan meluruskan persoalan tersebut.
Sejak diprotes oleh para pedagang mengenai penempatan dan pembagian lapak dan kios-kios di Pasar Senen, terutama di Blok 3, menurut dia, PD Pasar Jaya bergeming.
Charles menjelaskan, gugatan sudah dimasukkan pada Selasa (29/1) pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ada empat pihak sebagai tergugat yang dimasukkan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau
onrechmatigedaad itu.
Tergugat I adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta, kemudian Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (Dirut Perumda PD Pasar Jaya) sebagai Tergugat II, Kepala Unit Pasar Besar Senen Blok III dan Blok IV Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya sebagai Tergugat III dan Pengelola Pasar Senen Jaya Blok 3 PT Jaya Real Property sebagai Tergugat IV.
"Sampai sekarang, pihak PD Pasar Jaya dan Pengelola membiarkan begitu saja para pedagang berantakan," ujar Charles.
Charles menuturkan, para pedagang Pasar Senen ditipu dan tidak diberikan haknya untuk kembali memperoleh kios atau toko mereka di pasar yang telah dibangun kembali paska kebakaran.
Padahal, sejumlah kesepakatan sudah diteken sebelum proses renovasi pasar dilakukan pada 2012 lalu. Termasuk kesepakatan yang memprioritaskan pedagang lama untuk memperoleh terlebih dahulu kios mereka.
Sejak tahun 2017, lanjut Charles, upaya mengikuti prosedur yang disepakati telah dijalankan oleh para pedagang lama di Blok 3 Pasar Senen itu. Namun yang terjsdi pihak PD Pasar Jaya malah menjual kios-kios kepada orang-orang yang tidak jelas kedudukan dan keberadaannya.
Hendra Iskandar, salah seorang Pedagang Lama di Blok 3 Pasar Senen, mengaku sudah memenuhi semua kesepakatan yang diteken bersama di depan Notaris, seperti para pedagang lama lainnya.
"Saya mendatangi pengelola PD Pasar Jaya, entah alasan apa saya tidak digubris. Saya sudah mendatangi kantor Bidang Ekonomi Provinsi DKI Jakarta, juga tidak ada penyelesaian. Bahkan, kami sudah bersurat ke Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, belum ada tanggapan. Mungkin surat kami dibuang oleh stafnya di tong sampah,†cetus Hendra.
Menurut Hendra, ratusan pedagang lama Blok 3 Pasar Senen seperti dirinya, ditekan dan dikondisikan agar tidak menuntut hak-hak mereka. Bahkan, ada juga yang sampai ditakut-takuti oleh oknum petugas supaya tidak menggugat.
"Saya sudah tiga kali mengirimkan somasi ke pihak PD Pasar Jaya. Tidak ada jawaban sampai sekarang. Bahkan, waktu itu, Gubernurnya masih Pak Djarot, kami datangi, kami di-over ke Biro Ekonomi. Dan waktu itu, ada tertulis respon pihak Bidang Ekonomi ke kami, suratnya ditujukan ke Dirut PD Pasar Jaya, agar persoalan ini segera dijawab dan diselesaikan. Nyatanya, sampai sekarang enggak ada,†ulasnya.
Dia pun mengambil langkah hukum agar persoalan ini segera diselesaikan.
“Kami meminta hak kami dikembalikan ke kami. Kami mohon ke Pak Gubernur Anies agar juga memeriksa dan menindaktegas para oknum di PD Pasar Jaya, pengelola maupun pemasaran di Blok 3," ujar Hendra.
Kepala Unit Pasar Besar (UPB) Pasar Senen, Yamin Pane menyampaikan, Perumda Pasar Jaya menjalankan amanat sesuai ketentuan. Jadi, setiap pedagang yang memiliki legalitas dan masih berlaku maka haknya akan dipenuhi.
"Asalkan tidak dalam posisi legalitasnya sudah bibatalkan hak prioritasnya karena wanprestasi, atau melanggar ketentuan yang berlaku," ujar Yamin.
Dia menampik adanya ratusan pedagang yang tidak diberikan haknya. "Kami telah mendata, tentu harus disertai bukti-bukti formil dan data-datanya," ujarnya lagi.
Dia sendiri menolak disebut ada permainan dari oknum-oknum Perum Pasar Jaya beserta kaki tangannya yang bermain dalam proses penempatan dan jual beli kios atau lapak di Pasar Senen.
"Kami sangat setuju dan mendukung apa yang disampaikan manajemen, dan kami pun akan menindak apabila ada petugas atau oknum yang melakukan hal-hal yang di luar koridor, sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
[wid]