Dia menjelaskan, perumusan RUU Permusikan merupakan hasil kajian akademik. Salah satunya berdasarkan konferensi musik di Ambon beberapa waktu lalu.
"Salah satu yang paling luar biasa adalah masukan dari konferensi musik di Ambon. Dari sana ada 12 poin. Itu bagian yang masuk sebagai sumber makanya teman-teman di sana merumuskan dari masukan itu," beber Anang usai menggelar pertemuan dengan Koalisi Seni Indonesia (KSI) di Cilandak Town Square, Jakarta, Senin (4/2).
Menurut Anang, dirinya bukanlah yang pertama kali menginisiasi RUU Permusikan.
"Jadi bukan saya kan yang bikin undang-undang. Ada timnya yang buat," ujar Anang yang juga musisi senior.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menambahkan bahwa RUU permusikan sudah tumbuh sejak lima sampai 10 tahun terakhir. Saat awal Komisi X mengajukannya ditolak karena kalah saing dengan RUU Kedokteran.
"Kami membuat rangka dan kalian sebagai stakeholder utama (musisi) tinggal mengisi. Kalau ada kekurangan silakan bilang dan kami buka diri untuk berdiskusi dan memperbaiki naskah. Proses ini masih panjang," jelasnya.
Musisi yang juga penggagas Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan Rara Sekar menyayangkan bahwa konferensi musik yang digelar di Ambon tidak melibatkan semua elemen musisi dan seniman.
"Jadi agak kurang adil dirasa kalau misalnya dilihat tiba-tiba ojol-ojol keluar RUU yang tidak melibatkan secara aktif musisi-musisi yang tadinya diundang. Saya tidak tahu, saya tidak hadir," imbuhnya.
[wah]