Penyidik satuan lalu lintas menghentikan kasus tersebut, disebabkan adanya permintaan pelaku yang bernama Yogi Sagita kepada korban yakni Kapolda.
"Proses hukumnya sudah dihentikan," kata Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Arif, dilansir
RMOLSumsel, Senin (7/1).
Kapolda telah memaafkan Yongki yang merupakan pelaku tabrak lari saat pejabat nomor 1 di kepolisian daerah Sumsel tengah bersepeda pada Sabtu (5/1) lalu.
Tak hanya itu, sepeda motor milik penabrak yakni jenis Yamaha Mio Soul warna biru, dengan plat nomor BG 3324 CMÂ yang merupakan barang bukti kini telah dikembalikan petugas kepolisian.
"Motor dan baju Yongki kita kembalikan. Sebelumnya dijadikan barang bukti," ungkap Arif.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk lebih berhati-hati ketika berkendara.
"Pertama, jika ada terjadi kecelakaan ada baiknya korban dilihat dulu, kita tunjukan empati. Kedua, jika misalnya takut dikeroyok massa, cepat datang ke Pos Polisi dan memberitahu ada kecelakaan,"
"Kalau tidak ada CCTV, mungkin saya tidak tahu jika bapak sudah menabrak saya," jelas jenderal bintang dua ini.
[jto]