Begitu kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menanggapi rencana pemerintah pusat melebur Badan Pengelola Batam dengan Pemerintah Kota Batam.
Baginya penyelesain polemik ini bisa dengan mudah diselesaikan andai pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan pasal 21 UU 53/1999 tentang Tata Kelola Pemerintahan di Batam.
"PP itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemko Batam otomatis selesai,†tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (3/1).
Pihaknya mengaku sudah pernah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk penerbitan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Tapi PP itu tak kunjung diterbitkan.
Dia menjelaskan bahwa PP merupakan cara yang paling efektif mengatur polemik ini. Sebab, UU 53/1999 harus diubah jika peleburan itu tetap dilakukan.
“Perubahan UU tentu waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Sementara jika diubah melalui Perppu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut,†terangnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: