Ketua Persatuan Istri SP-AMT, Dewi mengatakan, aduan yang disampaikan para kerja itu tidak mendapatkan respons baik dari Rini.
Bahkan, dikatakan Dewi, Kementerian BUMN menyebutkan mereka tidak memiliki kewenangan apapun dengan PKH sepihak PT Pertamina terhadap 1.095 AMT.
"Mereka bilang pihak BUMN tidak punya wewenang atas PHK sepihak ini, itu gimana ceritanya?" ujar Dewi dalam aksi damai di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/12).
Tidak mendapatkan respons baik di Kementerian BUMN, lanjut Dewi, menjadi alasan mengapa kemudian SP-AMT gelar aksi di depan kantor Presiden Joko Widodo itu.
"Kami minta tolong segera Bapak Presiden kita selesaikan pelanggaran yang ada di BUMN ini," tegasnya.
Sebelum ke Istana, beberapa hari lalu SP-AMT menggelar aksi serupa di depan Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Dan sama dengan sebelumnya, mereka melakukan aksi kubur diri.
Aksi SP-AMT yang berlangsung sejak pekan lalu ini menyuarakan empat tuntutan: Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.
Ketiga, angkat kami sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, bayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.
[rus]
BERITA TERKAIT: