Saddam dianggap telah menyalahi aturan dalam AD/ART HMI.
Sekjen PB HMI Arya Kharisma Hardy mencontohkan, reshuffle kepengurusan Saddam baru-baru ini. Saddam mengangkat unsur pimpinan sekjen yang sudah masuk dalam kepengurusan MN KAHMI dan Perempuan SOKSI sebagai anggota Departemen Kajian Amerika dan Eropa.
Langkah tersebut mengacu pada pasal 4 ayat 5-6 dan 9 ART HMI, kata Saddam, jelas bertentangan.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 AD HMI serta pasal 41, 42, dan 43 ART HMI sudah sepatutnya MPK PB HMI menjatuhkan Saddam dari jabatan ketum dan/atau memecatnya sesuai pasal 9 ayat 1 dan 2 sebagai anggota biasa HMI. Sekaligus mengembalikan kepengurusan kepada surat keputusan sebelumnya dengan nomor Istimewa/KPTS/K/08/1439," papar Arya kepada wartawan, Rabu (19/12).
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh kader HMI di Indonesia maupun luar negeri, khususnya pada instansi badan koordinasi, cabang, koordinator komisariat, serta komisariat untuk serius menyoroti masalah-masalah prinsip di tubuh organisasi.
"Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada yang bersangkutan dan ditujukan kepada MPK HMI," tegas Arya.
[wah]
BERITA TERKAIT: