Pemusnahan KTP-el itu dilakukan Dukcapil Lebong untuk menghindari adanya penyalahgunaan KTP-el, sebagaimana instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan surat nomor 470.13/11176/SJ, tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak dan invalid.
Kadis Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, mengatakan, sebanyak 15.462 KTP-el invalid yang dimusnahkan pihaknya. Tanda pengenal itu sudah tidak berlaku alias nonaktif dan selama ini tersimpan rapi di dalam gudang Dukcapil Lebong.
“KTP-el itu berasal dari warga yang sudah berubah status, pindah maupun meninggal dunia. Terdapat pula 530 lembar KTP Nasional dan 2 KIA rusak yang ikut dimusnahkan," jelas Elva.
Pantauan
RMOL Bengkulu, pemusnahan E-KTP tersebut dihadiri perwakilan Polres Lebong, Dandim 0409 RL, Satpol PP Lebong dan insan jurnalis di Kabupaten Lebong. Ribuan KTP Elektronik sebelumnya digunting kemudian dimasukan ke dalam drum yang untuk dibakar.
[yls]
BERITA TERKAIT: