Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, La Nyalla Peringkat Satu

Selasa, 27 November 2018, 16:38 WIB
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye, La Nyalla Peringkat Satu
Statistik Pelanggaran APK/RMOL Jatim
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyebut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,  La Nyalla Matalitti tercatat sebagai calon yang paling banyak melanggar aturan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.

Data pelanggaran APK Pemilu 2019 dirilis Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo saat acara sosialisasi dengan Parpol dan perusahan media massa di kantor Bawaslu Kota Surabaya, Senin (26/11).

Hadi menyebut, mantan Ketua Umum PSSI tersebut melakukan 122 kali pelanggaran.

“Jumlah ini jauh meninggalkan calon anggota DPD RI yang juga melanggar aturan kampanye,” terang Hadi Margo seperti dilansir RMOL Jatim.
 
Sedangkan untuk kategori partai politik, Hadi menyebut, Partai Demokrat (PD) dan PDI Perjuangan (PDIP) menduduki peringkat pertama dan kedua.

"Demokrat sebanyak 75 kali, disusul PDIP sebanyak 49 kali,” ujar dia.

Sementara peringkat ketiga dan ke empat diduduki partai baru yaitu Partai Berkarya dengan jumlah 45 kali pelanggaran, disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah 39 kali pelanggaran.

Peringkat berikutnya ditempati oleh Perindo, Partai Golkar, Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI.

“Alat peraga kampanye tidak boleh secara bersamaan menyantumkan logo partai dan nomor urut partai,” lanjutnya.

Hadi Margo menjelaskan, APK yang boleh dicantumkan dan ditampilkan hanya salah satu, yaitu logo partai atau nomor urut partai. Jika  terbukti melanggar pasti akan dicopot dan ditertibkan. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA