"Kalau bicara cepat bisa diserahkan ke BUMD JakPro ya, tapi kalau istilahnya tidak kejar target ya cukup bisa diserahkan ke Dispora saja," ujar Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/11).
Dikatakan Nirwono, secara hukum dan kewenangan memang Dispora berhak membangun stadion tersebut. "Ya, secara tupoksi memang Dispora masuk dan bisa (menjadi pelaksana pembangunan)," ujarnya.
Hal senada diucapkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Praseti Edi Marsudi yang mengatakan pembangunan Stadion BMW bisa diserahkan ke Dispora.
Hal itu lantaran di PT JakPro ditemukan pengendapan dana atau Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 650 miliar yang nantinya akan dikembalikan pada Pemprov DKI.
Menurut Pras, hal tersebut dapat membuat kurangnya kepercayaan dari anggota DPRD dan bisa berhubungan ketika diberikan tanggung jawab dalam membangun Stadion BMW. Untuk itu, pembangunan berpeluang diambil alih Dispora, dan dalam pembangunannya akan terus diawasi oleh DPRD.
"Kan sama saja. Kalau nggak benar
getok saja kepalanya. Kalau misalkan dia (Anies) nggak percaya dengan dinas olahraganya, pecat saja," kata Prasetio di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: