"Sedikitnya ada lima permasalahan terkait pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau
Skybridge Tanah Abang," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, kemarin (Selasa, 13/11).
Teguh menjelaskan, permasalahan pertama terkait pembangunan
Skybridge ini yakni adanya saling klaim PT. KAI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait aset di Jatibaru.
"PT. KAI mengggunakan UU perkeretapian yang lama bahwa tanah 18 meter dari stasiun itu tanahnya DKI. Namun Pemprov memakai peraturan perundangan yang baru bahwa ketika itu sudah tidak diklaim lagi salah satu pihak maka kemudian itu menjadi aset negara," papar Teguh.
Selain itu, sambung Teguh, masalah kedua adalah masalah
gate, berapa jumlah
gate yang bisa digunakan untuk
tapping tidak ada kejelasan lebih lanjut. Ketiga, terkait dengan lalu-lintas penumpang mulai dari masuk ke kereta sampai turun.
"Terkait dengan arus penumpang. Penumpangnya itu akan dibawa ke mana, dari luar, dari mulai kereta masuk stasiun, keluar stasiun akan seperti apa. Siapa yang akan mengaturnya," tambah Teguh.
Permasalahan keempat, yakni terkait sarana dan prasarana seperti pengadaan toilet yang ada di sekitar
Skybridge, perlu juga diperhatikan Pemprov DKI.
Terakhir, masalah pengamanan. Ombudsman menilai belum ada kepastiannya terkait pengamanan di
Skybridge tersebut. Padahal, bila sudah jadi tempat ini akan selalu ramai pada jam-jam sibuk seperti jam masuk dan pulang kerja
"Terkait dengan pengamanan siapa yang akan melakukan? Dari mana pengamanan dilakukan?" tutup Teguh.
[jto]
BERITA TERKAIT: