Ombudsman Berikan Lima Catatan Masalah Skybridge Tanah Abang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 November 2018, 07:42 WIB
Ombudsman Berikan Lima Catatan Masalah <i>Skybridge</i> Tanah Abang
Skybridge Tanah Abang/RMOL
rmol news logo Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang belum selesai pengerjaannya, namun sudah diberikan catatan permasalahan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.

"Sedikitnya ada lima permasalahan terkait pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) atau Skybridge Tanah Abang," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, kemarin (Selasa, 13/11).

Teguh menjelaskan, permasalahan pertama terkait pembangunan Skybridge ini yakni adanya saling klaim PT. KAI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait aset di Jatibaru.

"PT. KAI mengggunakan UU perkeretapian yang lama bahwa tanah 18 meter dari stasiun itu tanahnya DKI. Namun Pemprov memakai peraturan perundangan yang baru bahwa ketika itu sudah tidak diklaim lagi salah satu pihak maka kemudian itu menjadi aset negara," papar Teguh.

Selain itu, sambung Teguh, masalah kedua adalah masalah gate, berapa jumlah gate yang bisa digunakan untuk tapping tidak ada kejelasan lebih lanjut. Ketiga, terkait dengan lalu-lintas penumpang mulai dari masuk ke kereta sampai turun.

"Terkait dengan arus penumpang. Penumpangnya itu akan dibawa ke mana, dari luar, dari mulai kereta masuk stasiun, keluar stasiun akan seperti apa. Siapa yang akan mengaturnya," tambah Teguh.

Permasalahan keempat, yakni terkait sarana dan prasarana seperti pengadaan toilet yang ada di sekitar Skybridge, perlu juga diperhatikan Pemprov DKI.

Terakhir, masalah pengamanan. Ombudsman menilai belum ada kepastiannya terkait pengamanan di Skybridge tersebut. Padahal, bila sudah jadi tempat ini akan selalu ramai pada jam-jam sibuk seperti jam masuk dan pulang kerja

"Terkait dengan pengamanan siapa yang akan melakukan? Dari mana pengamanan dilakukan?" tutup Teguh. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA