Modus korupsi proyek pada tahun anggaran 2017 tersebut, diduga dengan cara "kocok bekem", dimana proyek dikerjakan oleh oknum Disdikbud Lampung sendiri dengan cara meminjam nama sebuah perusahaan dari Jakarta. Sang oknum berjanji akan bagi hasilnya.
Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLLampung, kasus yang ditangani Polda Lampung sejak September lalu itu, belum ada tersangkanya. Pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan para saksi.
Adapun sejumlah pejabat Disdikbud Lampung yang telah menjalani pemeriksaan antara lain lima anggota kelompok kerja (pokja) proyek pengadaan animasi. Mereka adalah kasie SMK, Aldilah selaku ketua, anggota pokja yakni Ir, Pr, Bs En, termasuk Kabid SMK Teguh.
Polda juga berencana meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar dan pemilik perusahaan, yang mengerjakan proyek tersebut.
[yls]
BERITA TERKAIT: