Wartawan Nyaleg Diminta Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 08 November 2018, 15:18 WIB
Wartawan <i>Nyaleg</i> Diminta Mundur
Diskusi di DPR/RMOL
rmol news logo Seluruh wartawan yang terlibat aktif dalam Pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari profesinya.

Minimal, jika ada calon anggota legislatif (caleg), maka wartawan yang bersangkutan harus menonaktifkan diri dari dunia kewartawanan.

Permintaan itu sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam acara diskusi 'Dialektika Demokrasi' di Media Center DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).

"Surat Edaran 2/2018 isinya meminta kepada wartawan yang jadi caleg dan joki politik untuk nonaktif dan mengundurkan diri," katanya

Yoseph berharap SE Dewan Pers bisa menjadi acuan profesi wartawan agar mampu menghindari kepentingan politik.

"Kami ingatkan media bekerja untuk kepentingan publik," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA