Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Kirim Surat Pada Jokowi, Pendeta Nugroho Kini Bertanya Pada Rumput Yang Bergoyang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 08 November 2018, 09:15 WIB
Setelah Kirim Surat Pada Jokowi, Pendeta Nugroho Kini Bertanya Pada Rumput Yang Bergoyang
rmol news logo Surat terbuka yang dikirimkan Pendeta Tjahjadi Nugroho pekan lalu belum mendapatkan respon dari pihak Istana.

Pendeta Tjahjadi Nugroho yang mewakili keluarga almarhum John A. Pisanis dalam upaya mendapatkan hak atas tanah yang menjadi mereka, pun bertanya pada rumput yang bergoyang.

Baca: Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi Tentang Keluarga Yang Tanahnya Dikuasai Anak Perusahaan Sinar Mas Group

Dalam pernyataan yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Pendeta Tjahjadi Nugroho kembali menjelaskan bahwa keluarga John A. Pisanis berhak atas sebidang dengan NOP PBB 31.71.070.004.020-0003.0 dengan luas 2.956 meter persegi di Jalan MT Haryono Kav. BZ 03, Tebet.

Tanah itu ikut dipagar PT Mustika Candraguna, milik Sinar Mas Group.

Tanah yang dikuasai PT Mustika Candraguna  di kawasan yang dipersengketakan itu hanya luas 7.955 meter persegi, tetapi perusahaan ini memagar hingga 10.699 meter persegi.

Menurut Pendeta Tjahjadi, luas ini adalah hasil pengukuran Polda Metro Jaya dan Bapan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak dilanjutkan lagi.

“Kami sulit mengurus dan mengukur HGB karena SPPT PBB tidak diterbitkan UPPD Tebet/DPP DKI. Katanya sudah dihapus dan dibayar oleh PT Mustika Candraguna. LP kami sudah 30 bulan di Polda Metro, belum ada kejelasan,” katanya.

Sejauh ini pihak Pendeta Tjahjadi Nugroho sudah melaporkan kasus ini kepada banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo.

“Tetapi semua diam, semua bisu. Kini kami  bertanya kepada rumput yang bergoyang. Semoga didengar Tuhan,” demikian Pendeta Tjahjadi Nugroho.

Tanah yang menjadi hak keluarga Pisanis mereka peroleh atas ganti rugi yang diberikan pemerintah, melalui Komando Urusan Pembangunan Asian Games 1962. Ketika itu Indonesia sedang mempersiapkan berbagai fasilitas untuk pelaksanaan Asian Games 1962.

Tanah keluarga Pisanis di Senayan termasuk yang terkena proyek pembangunan itu. Mereka direlokasi ke kawasan Tebet. [dem]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA