Kesal Tak Dapat Sabu, Pecandu Keroyok Mantan Bandar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 07 November 2018, 11:21 WIB
Kesal Tak Dapat Sabu, Pecandu Keroyok Mantan Bandar
Para Tersangka/RMOLSumut
rmol news logo Seorang mantan bandar narkoba yang telah insaf dikeroyok sekolompok pecandu yang gagal mendapatkan sabu. Seorang warga bahkan meregang nyawa oleh kebrutalan kelompok itu.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor pada Sabtu (3/11) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha, Selasa (6/11) mengatakan, kejadian bermula saat dua orang berinisial NP alias Bay (37) dan EFT alias Econ (31) mendatangi kediaman di Jalan Luku V Qamal Reza alias Dedek untuk membeli sabu.

Tapi keduanya tidak berhasil mendapatkan barang haram tersebut, karena Dedek mengaku sudah tobat dan tidak lagi berjualan sabu.

Tidak terima dan kecewa, kedua pecandu tersebut melampiaskan emosinya dengan melempari rumah Dedek dengan batu. Sembari memaki keduanya meninggalkan lokasi.Dedek sempat berupaya mengejar, tapi tidak menemukan keduanya.

Tidak berapa lama, ternyata kedua pelaku kembali mendatangi rumah Dedek. Kali ini, bersama beberapa orang temannya. Mereka mengeroyok Dedek dengan senjata tajam dan benda tumpul. Dalam kondisi terluka Dedek melarikan diri.

“Tak puas, komplotan ini kemudian melakukan penyerangan membabi buta terhadap warga yang berkumpul disana," terang Kapolrestabes seperti dilansir Kantor Berita Sumut.

Tindakan brutal kelompok ini membuat seorang warga bernama Suparno meninggal dunia. Beberapa warga lainnya juga terluka terkena sabetan benda tajam.


Polisi yang mendapatkan informasi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Bay dan Econ. Dari pengembangan tiga orang pelaku lainnya berhasil ditangkap yakni Nov (35), Ben (30) dan RM (37).

"Para tersangka juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Mereka terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Juncto Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," demikian Kombes Dadang. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA