"Karena kebanyakan bagian tubuh, jadi kita lebih banyak periksa. Barang yang masih tempel di bagian tubuh dan jaringan untuk sampel," ujar petugas Patologis Forensik RS Polri Said Sukanto, Adang Azhar, dalam jumpa pers, Jumat (2/11).
Adang mengatakan, proses postmortem ini dimulai dari penerimaan kantung jenazah dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mulai kita registrasi kita labeli DVI sampai nanti pemeriksaan yang ada di kantung jenazah," tuturnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: