Dalam aksi tersebut pada demontran membawa sejumlah spanduk untuk menyuarakan protes mereka. Koordinator Lapangan, Iwan mengaku, persoalan ini telah dikeluhkan pihaknya sejak Januari tahun 2016, namun hingga kini tidak digubris dan tak ada penyelesaian.
“Kami meminta keadilan ke DPRD Banten untuk dihilangkan mobil angkot bodong, kami sangat dirugikan sebagai supir yang punya izin resmi," kata Iwan seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (25/10).
Para sopir angkot resmi ini meminta pihak kepolisian baik itu Polda maupun Polres untuk ikut terlibat dalam penyelesaian masalah ini.
"Ini pelanggaran aturan hukum, seharusnya kepolisian melakukan razia dan operasi lalu lintas dan lainya secara gabungan agar mobil bodong tersebut tidak berkeliaran lagi," katanya.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.