Pertama, sesuai dengan penjelasan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor NU, Yaqut Cholil Qoumas, pembakaran tersebut dilakukan pada bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekaligus untuk menghormati dan menjaga kalimat tauhid.
Kedua, pembakaran dianggap menistakan kalimat tauhid, yang dalam ajaran Islam sangat mulia dan sakral.
Pengacara dari Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengimbau kepada GP Ansor agar meminta maaf kepada umat Islam terkait insiden pembakaran itu.
Pasalnya, aksi itu dinilai telah menimbulkan reaksi yang cukap luas di masyarakat.
"Ikhlas lah meminta maaf," kata Taufiq saat dihubungi redaksi, Selasa (23/10).
Selanjutnya, GP Ansor harus memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran yang diduga dilakukan anggota Banser Garut.
Yang terakhir, tambah Taufik, GP Ansor harus berjanji tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Saya rasa itu yang harus dilakukan. Soal pernyataan ketum GP Ansor (menjaga kalimat tauhid), kita serakan ke kepolisian," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: