Hoax, Surat Panggilan Bupati Blitar Oleh KPK Harus Diusut Seperti Kasus Ratna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 14 Oktober 2018, 13:13 WIB
<i>Hoax</i>, Surat Panggilan Bupati Blitar Oleh KPK Harus Diusut Seperti Kasus Ratna
Foto: KRPK
rmol news logo Surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar, Rijanto yang viral beredar di media sosial harus diusut. Apalagi pihak KPK sendiri sudah membantah surat itu palsu.

"Kami dorong kepolisian untuk mengusut tuntas," kata Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, Mohammad Trijanto seperti dimuat  RMOLJatim, Sabtu (13/10).

Menurut Trijanto, surat panggilan KPK hoax itu telah membuat gaduh Blitar Raya. Karena itu KRPK mendorong polisi menemukan pelakunya.

"Kalau hoax Ratna Sarumpaet bisa dibongkar, maka kita percaya pemalsu surat panggilan KPK juga bisa diusut tuntas," tutupnya.

Dalam surat yang ditujukan ke Pemkab Blitar itu terdapat beberapa kejanggalan di antaranya nomor surat, mekanisme pengiriman, dan tanpa dilengkapi barcode.

Setelah dicek nomor surat Spgl/5371/DIK.01.00/30/09/2018 tidak terdapat dalam daftar surat keluar KPK. Format penulisan nomor surat juga tidak seperti itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA