Usai pemilihan yang digelar di Jawa Timur pada Sabtu (13/10), Syafii Efendi menyampaikan bahwa regenerasi di Kompi harus sejalan dengan kebijakan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Di mana, dirinya dan seluruh struktur yang akan menjadi pengurus harus sesuai dengan UU 40/2009 tentang Kepemudaan.
"Seluruh pengurus harus di bawah 30 tahun. Sejalan dengan bunyi undang-undang tersebut bahwa pemuda adalah seseorang yamg berusia 16 sampai 30 tahun," jelasnya.
Menurut Syafii, Kompi harus menjadikan kaum muda Indonesia sebagai kader pemimpin bangsa di 10 atau 20 tahun ke depan.
"Dengan konsep kemandirian, membangun gerakan wirausaha dan kecintaan kepada bangsa dan negara akan tercipta generasi yang unggul," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Kompi demisioner Datmawangsa menambahkan bahwa pimpinan Kompi yang baru harus meningkatkan kreatifitas mahasiswa dan pemuda Indonesia.
"Seluruh pengurus yang baru harus membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah dan terus kibarkan eksistensi organisasi se-Indonesia," tambahnya.
Kompi sendiri merupakan organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah binaan Kemenpora.
DPP Kompi juga sudah menjadi peserta penuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak kongres luar biasa di Jayapura, Papua, Mei 2015.
[wid]
BERITA TERKAIT: