Imbauan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Lebong, Jefriyanto. Ia mengatakan, pelaporan dilakukan selama masa kampanye sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
"Sesuai dengan PKPU nomor 33 2018 tentang Kampanye Pemilu, petugas kampanye melakukan pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," ujar Jef seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (1/10).
Jef menambahakn, apabila tidak dilaporkan maka peserta Pemilu 2019 akan diberikan sanksi oleh Bawaslu Lebong.
"Jadi melakukan pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka diberitahukan di mana, blusukan ke mana. Itu wajib memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu,†tandas Jefriyanto.
[yls]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: