Hal itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Bukan hanya sekadar pencabutan izin. Seluruh aktivitas di pulau reklamasi dihentikan.
"Sudah dicabut sekarang, kalau sudah dicabut nggak ada pemberian izin," kata Anies di Jakarta, Kamis (27/9).
Seperti diketahui ada 4 pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N Pelindo yang nantinya akan dialihfungsikan tata ruang dan pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi misalnya pulau C sudah dibangun separuh, tidak diteruskan. Tapi lahan yang sudah dibangun (D, G, N) akan kita manfaatkan. Pemanfaataannya sesuai dengan tata ruang, dan rencana wilayah di Jakarta," ujar Anies.
Menurut data, ada 13 pulau yang masih belum dibangun. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).
[lov]
BERITA TERKAIT: