Hal ini berangkat dari adanya temuan spanduk yang bertuliskan 'Tolak Calon Wakil Gubernur dari PKS' yang terpasang di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
"Begini saya tidak menspesifikasi spanduk ini untuk itu, spesifikasi untuk ini itu yang jelas sesuai dengan aturan seluruh spanduk yang berisi ujaran kebencian yang berisi hasutan-hasutan itu kita tertibkan semuanya," ujar Yani di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (21/9).
Belajar dari kecolongan inilah Yani beserta jajarannya akan dengan gencar melakukan penertiban terkait adanya spanduk yang sengaja memprovokasi masyarakat terlebih dalam suasanan seperti ini.
"Oleh karena itu, saya perintahkan seluruh jajaran untuk lakukan pengawasan dan penertiban jelas itu," tambah Yani.
Dengan melakukan pengawasan dan patroli keliling, Satpol PP akan efektif melakukan pantauan langsung. Bila ada indikasi pemasangan spanduk dan sebagainya dapat langsung dilakukan penindakan.
[lov]
BERITA TERKAIT: