14 Hari Setelah Paripurna, DPRD DKI Bisa Proses Pengunduran Diri Sandiaga Uno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 September 2018, 14:55 WIB
rmol news logo . Proses pergantian wakil gubernur DKI Jakarta, pimpinan dan anggota DPRD DKI sepakat kompak menunggu terlebih dahulu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Sandiaga Uno.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, keluar atau tidaknya keputusan pemberhentian Sandi dari Presiden akan tertuang melalui Keppres.

Namun, dewan ibukota tetap bisa memulai proses pemilihan wagub yang baru setelah 14 hari kerja sejak digelarnya sidang paripurna pengunduran diri Sandi atas permintaan pribadinya.

"Rekomendasi pemberhentian sudah dikirimkan setelah paripurna. Kalau paripurna tanggal 27 kemarin? Jadi berapa hari sudah, kalau terhitung 14 hari kita sudah bisa memulai," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/9).

Meski mengusulkan agar dapat memulai proses pemilihan wagub baru, Syarif juga sangat menghormati keputusan pimpinan DPRD DKI untuk tetap menunggu Keppres.

"Nanti setelah Keppres dikeluarkan," tambahnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA