Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, keluar atau tidaknya keputusan pemberhentian Sandi dari Presiden akan tertuang melalui Keppres.
Namun, dewan ibukota tetap bisa memulai proses pemilihan wagub yang baru setelah 14 hari kerja sejak digelarnya sidang paripurna pengunduran diri Sandi atas permintaan pribadinya.
"Rekomendasi pemberhentian sudah dikirimkan setelah paripurna. Kalau paripurna tanggal 27 kemarin? Jadi berapa hari sudah, kalau terhitung 14 hari kita sudah bisa memulai," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Meski mengusulkan agar dapat memulai proses pemilihan wagub baru, Syarif juga sangat menghormati keputusan pimpinan DPRD DKI untuk tetap menunggu Keppres.
"Nanti setelah Keppres dikeluarkan," tambahnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: