Setelah 19 anggota legislatif resmi tersangka pada Maret 2018, kini giliran 22 lagislator massal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh komisi antirasuah, pada Senin (3/9).
Ditahannya para wakil rakyat itu menyebabkan roda pemerintahan di Kota Malang sementara ini terhenti.
Padahal, ada sejumlah agenda akhir tahun yang tak boleh terlambat disahkan, antara lain: pelantikan Wali Kota Malang yang baru Sutiaji, serta pembahasan APBD-Perubahan 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Malang 2019.
Kegentingan tersebut sebabkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bakal mengambil kebijakan diskresi, tujuannya agenda di legislasi Malang bisa berjalan dan tak mengganggu pelayanan publik.
"UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam beleid yang ia sebutkan, ruang lingkup, syarat, hingga prosedur soal diskresi memang diatur, sehingga sah-sah saja dilakukan," ujar Tjahjo sampaikan dasar hukum soal diskresi, kemarin (Senin, 3/9).
Namun, sambung dia, ada konsekuensi atau akibat hukum yang juga berlaku jika hak tersebut salah digunakan.
Berdasarkan PP Nomor 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD, pengesahan suatu perda harus memenuhi kuorum yang telah ditetapkan.
Jika hanya tersisa 5 anggota dewan di parlemen Malang, rapat-rapat paripurna untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan eksekutif akan sulit dilakukan.
Pada Pasal 78 ayat 1b, contohnya, penetapan Perda, APBD, dan pemberhentian pimpinan DPRD harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPRD. Dengan kata lain, rapat paripurna setidaknya harus dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. [jto]
BERITA TERKAIT: