Sejumlah rancangan Peraturan KPU terkait Pemilu Serentak 2019 juga sudah memasuki tahap konsultasi bersama DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, draf PKPU yang mulai dikonsultasikan antara lain terkait pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil. Selain itu, KPU juga mengajukan perubahan atas tiga aturan PKPU, yaitu PKPU Pencalonan Anggota DPD, PKPU Kampanye Pemilu dan PKPU Dana Kampanye Pemilu.
"Untuk dalam negeri kita akan menetapkan situng, prinsipnya adalah C1 yang di-scan di tiap TPS dan datanya masuk ke dalam sistem kami. Situng ini sebetulnya agar kita bisa reduce kecurangan pemilu karena C1 yang asli kita scan langsung hasilnya akan kita rekap data langsung masuk ke server kita," jelas Ilham kepada wartawan, Rabu (29/8).
Menurutnya, isu strategis pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri juga mencakup sejumlah hal. Mulai dari pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, pengumuman pemungutan suara, jenis surat suara, bantuan pemilih penyandang disabilitas, cara penghitungan suara, surat suara sah, penyelesaian keberatan, pengumuman penghitungan suara, penghitungan suara ulang, serta pemungutan penghitungan suara susulan.
"Terkait pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, kita punya 130 perwakilan. Perwakilan tadi kita akan buat early voting mulai tanggal delapan sampai 14 April mereka bisa pilih tanggal berapa saja mereka melakukan pemungutan suara, mulai pukul delapan pagi sampai enam sore," papar Ilham.
[wah]
BERITA TERKAIT: