Pemprov Masih Mampu, Status Bencana Nasional Tidak Perlu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 25 Agustus 2018, 13:15 WIB
Pemprov Masih Mampu, Status Bencana Nasional Tidak Perlu
Foto: RMOL
rmol news logo Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instuksi Presiden (Inpres) No 5/2018 tentang percepatan revitalisasi pasca gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Inpres tersebut meliputi Kabupaten Lombok Barat, Utara, Timur, Mataram dan wilayah yang terkena dampak gempa.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial Harry Hikmat menjelaskan, dari sisi pemerintah sudah melakukan koordinasi secara keseluruhan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat daerah.

Setelah melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota, pemerintah pusat berkesimpulan Provinsi masih dipandang mampu untuk mengelola dan menangani pasca bencana.

“Sehingga tak perlu status bencana nasional,” kata Harry saat diskusi polemik bertajuk “Lombok, Status Bencana dan Kita di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).

Kendati dekimian, sambung Harry, pemerintah pusat tidak lepas tangan. Pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan agar berbagai upaya yang dilakukan itu nampak ada sinergi yang kuat antara pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Harry menambahkan, untuk tanggap darurat sudah mencapai 80 persen dalam hal penyaluran santunan bagi para korban gempa.

“Total menjadi 563 korban jiwa. Ini yang sedang diselesaikan. Untuk santunan ahli waris per jiwa Rp 15 juta,” demikian Harry. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA