Inpres tersebut meliputi Kabupaten Lombok Barat, Utara, Timur, Mataram dan wilayah yang terkena dampak gempa.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial Harry Hikmat menjelaskan, dari sisi pemerintah sudah melakukan koordinasi secara keseluruhan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat daerah.
Setelah melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota, pemerintah pusat berkesimpulan Provinsi masih dipandang mampu untuk mengelola dan menangani pasca bencana.
“Sehingga tak perlu status bencana nasional,†kata Harry saat diskusi polemik bertajuk “Lombok, Status Bencana dan Kita di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).
Kendati dekimian, sambung Harry, pemerintah pusat tidak lepas tangan. Pemerintah pusat tetap melakukan pendampingan agar berbagai upaya yang dilakukan itu nampak ada sinergi yang kuat antara pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Harry menambahkan, untuk tanggap darurat sudah mencapai 80 persen dalam hal penyaluran santunan bagi para korban gempa.
“Total menjadi 563 korban jiwa. Ini yang sedang diselesaikan. Untuk santunan ahli waris per jiwa Rp 15 juta,†demikian Harry.
[mel]
BERITA TERKAIT: