Pembaharuan penting dilakukan agar status keimigrasian para pekerja Indonesia tetap jelas untuk menghindarkan deportasi dan perlakuan yang sewenang-wenang.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy menjelaskan, pembaharuan MoU merupakan urgensi tersendiri bagi pemerintah agar para pekerja Indonesia memiliki perlindungan hukum. Jika tidak ada MoU, para pekerja Indonesia semakin rentan mengalami perlakuan yang tidak baik dan ketidakadilan.
"Pemerintah pasti sudah punya timeline yang jelas soal masa berlaku MoU. Seharusnya proses pembaharuan sudah dilakukan dengan mengantisipasi habisnya masa berlakunya. Keberadaan MoU ini penting untuk menjamin status dan hak para pekerja kita di luar negeri. Jangan sampai hal-hal seperti ini terlewat," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/8).
Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap lamanya pengesahan MoU karena negara tujuan penempatan pekerja Indonesia memiliki pertimbangan dan kepentingan yang berbeda-beda dalam menyikapi isu pekerja migran. Perbedaan pertimbangan dan kepentingan membuat proses negosiasi negara-negara tersebut dengan Indonesia menjadi semakin pelik.
"Contohnya Malaysia yang warganya memiliki berbagai macam pendapat atas kehadiran pekerja migran Indonesia. Banyak dari mereka yang menganggap bahwa kehadiran pekerja migran Indonesia mengambil jatah pekerjaan yang seharusnya dapat dikerjakan oleh warga negara Malaysia," kata Imelda.
Di sisi lain, karena gaji untuk pekerja migran Indonesia jauh lebih rendah dari gaji yang diberikan bagi warga Malaysia maka otomatis para perusahaan pun lebih memilih menggunakan pekerja Indonesia. Selain itu, aturan pemerintah Malaysia mengenai penahanan paspor juga masih belum jelas. Selama ini banyak paspor pekerja Indonesia yang masih ditahan oleh majikan atau agen.
"Situasi ini melemahkan posisi pekerja kita karena mereka bisa dianggap ilegal jika melarikan diri dari majikan yang melakukkan tindak kekerasan kepada mereka. Malaysia juga belakangan ini sedang melakukan program pemutihan bagi para penduduk asing tanpa izin. Program ini sedikit banyak memperlambat pengesahan nota kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia dikarenakan banyak tenaga kerja migran Indonesia yang masuk ke Malaysia melalui jalur illegal," papar Imelda.
Kemudian dengan Singapura, di mana pemerintah Indonesia meminta adanya skema perlindungan baru untuk pekerja Indonesia seperti pemberian asuransi dan denda oleh majikan serta perekrutnya.
"Sekalipun upaya ini dianggap baik untuk melindungi para pekerja Indonesia, namun sampai awal tahun ini belum ada pengesahan dari pihak Singapura," imbuh Imelda.
[wah]
BERITA TERKAIT: