"Dia mengaku, visanya diurus oleh anaknya dengan merogoh kocek hingga 90 juta rupiah, dengan harapan visa bisa diperpanjang hingga bulan haji," kata Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW) Safaat Ghofur melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).
116 orang warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring razia di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah. Sebagian besar mereka memegang visa kerja dan sisanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah dan visa ziarah.
Mereka enggan dimintai keterangan oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para jamaah haji ilegal itu berdalih telah perpanjangan visa.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin memaparkan, dua tahun yang lalu sudah mengurus sedikitnya 52 orang jamaah yang tertahan pulang selama 50 hari.
"Karena berhaji dengan visa bisnis, kunjungan dan jenis visa lainnya. Dari mereka ada juga dari kalangan media. Mereka harus membayar 15 ribu riyal per orang. Baru bisa pulang," ujar Hery.
Dari kejadian ini ia mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur pemerintah Arab Saudi.
"Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: