Demikian diungkapkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, Minggu (22/7).
"Saya melihatnya Pras, sebagai ketua dewan mau menghambat kerja Pak Anies. Pras tak paham aturan. Yang penting buat dia bagaimana mencoba menciptakan pendapat, seolah-olah dia hebat, padahal LKPJ itu beda dengan LPJ," kata Inggard.
Menurut Inggard, LKPJ beda dengan LPJ. Untuk LKPJ sebenarnya dewan tak punya kewenangan untuk menerima atau menolak. Dewan hanya berwenang untuk memberikan masukan saja.
"Ini malah gak mau tandatangan. Jadi memang jelas dia (Pras) tidak paham tentang per undang-undangan. Malu kita dibuatnya," terangnya.
Oleh karenanya, Inggard pun meminta pimpinan dewan khususnya Ketua Dewan, untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait LKPJ gubernur. Bukan malah tak mau menandatangani.
"Rekomendasinya pun harus yang konprehensif bukan rekomendasi yang mengarah bergaining," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno kecewa terhadap Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang enggan menandatangani LKPJ.
Menurut Sandi, pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat dengan mitra kerjanya DPRD dalam membahas LKPK. Namun, dari rapat kerja teraebut nyatanya tak menghasilkan apa-apa.
"Saya tidak mengerti juga kenapa sikap Pak Pras bisa seperti itu. Buktinya itu tadi, beliau (Pras) masih belum mau tandatangani LKPJ kami," ungkap Sandi di Balaikota Jakarta, Jumat (20/7).
Sandi kemudian menyebut, Pras tidak mau menandatangani LKPJ karena laporan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) terlalu besar, yakni mencapai Rp 13 triliun.
"Makanya kita akan kasih penjelasan seandainya diperlukan kita siap, karena ini bagian dari legislasi dan bagaimana kita bisa sesuai dengan perundangan," ujarnya.
Tidak hanya itu Sandi pun menyarankan agar proses pengesahan LKPJ dipisahkan dari proses politik.
[fiq]
BERITA TERKAIT: