Tak Mau Tandatangani LKPJ, Pras Dituding Hambat Kerja Gubernur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 22 Juli 2018, 15:51 WIB
Tak Mau Tandatangani LKPJ, Pras Dituding Hambat Kerja Gubernur
Foto/Net
rmol news logo Sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang tak mau menandatangani Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ), berbuntut panjang. Pras dituding telah menghambat kerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam membangun ibukota.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, Minggu (22/7).

"Saya melihatnya Pras, sebagai ketua dewan mau menghambat kerja Pak Anies. Pras tak paham aturan. Yang penting buat dia bagaimana mencoba menciptakan pendapat, seolah-olah dia hebat, padahal LKPJ itu beda dengan LPJ," kata Inggard.

Menurut Inggard, LKPJ beda dengan LPJ. Untuk LKPJ sebenarnya dewan tak punya kewenangan untuk menerima atau menolak. Dewan hanya berwenang untuk memberikan masukan saja.

"Ini malah gak mau tandatangan. Jadi memang jelas dia (Pras) tidak  paham tentang per undang-undangan. Malu kita dibuatnya," terangnya.

Oleh karenanya, Inggard pun meminta pimpinan dewan khususnya Ketua Dewan, untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait LKPJ  gubernur. Bukan malah tak mau menandatangani.

"Rekomendasinya pun harus yang konprehensif bukan rekomendasi yang mengarah bergaining," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno kecewa terhadap Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang enggan menandatangani LKPJ.

Menurut Sandi, pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat dengan mitra kerjanya DPRD dalam membahas LKPK. Namun, dari rapat kerja teraebut nyatanya tak menghasilkan apa-apa.

"Saya tidak mengerti juga kenapa sikap Pak Pras bisa seperti itu. Buktinya itu tadi, beliau (Pras) masih belum mau tandatangani LKPJ kami," ungkap Sandi di Balaikota Jakarta, Jumat (20/7).

Sandi kemudian menyebut, Pras tidak mau menandatangani LKPJ karena laporan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) terlalu besar, yakni mencapai Rp 13 triliun.

"Makanya kita akan kasih penjelasan seandainya diperlukan kita siap, karena ini bagian dari legislasi dan bagaimana kita bisa sesuai dengan perundangan," ujarnya.

Tidak hanya itu Sandi pun menyarankan agar proses pengesahan LKPJ dipisahkan dari proses politik. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA