LBH Pers Krisis Keuangan Nih

Sabtu, 21 Juli 2018, 08:59 WIB
LBH Pers Krisis Keuangan Nih
Foto/Net
rmol news logo Berdiri sejak 11 Juli 2003, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kini mengalami kesulitan keuangan. Jika tidak mendapatkan dana se­gar, lembaga ini terancam kolaps. Padahal kerja-kerja LBH Pers mampu mendor­ong penegakan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, hingga membantu pekerja media yang terkena kasus.

Kini LBH Pers tengah men­galami persoalan keuangan. Sejumlah upaya dilakukan untuk mengumpulkan sum­bangan atau donasi dari ber­bagai pihak agar dapat keluar dari persoalan yang tengah dihadapi.

Saat disambangi Rakyat Merdeka beberapa waktu lalu, kantor LBH Pers yang berlokasi di Jalan Kalibata Timur IV Gno. 10 masih terlihat sibuk. Kegiatan di kantor masih berjalan normal. Kantor yang awalnya adalah rumah tinggal tersebut terbagi dua. Lantai 1 ditempati oleh AJI Jakarta, sementara lantai 2 menjadi kantor LBH Pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin menu­turkan, kepemilikan kantor ini di-sharing antara AJIdan LBH Pers. "Kan pendiri LBH Pers juga berasal dari AJI, dan waktu kita sedang banyak program dananya kita belikan kantor, kalau tidak sudah ng­gak kuat," terangnya.

Suasana kantor LBH Pers bisa dibilang lebih tenang. Dari lantai 1, suara sekelom­pok anggota AJI yang sedang berdiskusi terdengar sampai lantai 2. Maklum, kantor AJI Jakarta juga menjadi tempat nongkrong para jurnalis.

Mendengar nama 'Rakyat Merdeka', Nawawi mengenang kasus sengketa pers yang pernah ditangani lem­baganya. Diawal berdiri, LBH Pers sudah mendampingi sejumlah kasus sengketa pers di pengadilan.

Pertama, kasus pencemaran nama baik terhadap Akbar Tandjung dengan tersangka Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka, Karim Paputungan. Kedua, kasus penghinaan terhadap Presiden Megawati dengan tersangka Supratman yang merupakan redaktur Rakyat Merdeka. "Kasus headline 'Mulut Mega Bau Solar' itu loh,"  kenangnya.

Nawawi bercerita, meski didera kesulitan keuangan hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja lembaganya. "Kesulitan keuangan ini sudah berlan­sung sejak 4 tahun lalu, bah­kan sejak 3 tahun lalu banyak program funding yang sudah tutup," katanya.

Selama ini, LBH Pers men­gandalkan dukungan dari lem­baga donor. Apalagi semua bantuan hukum yang diberikan bersifat pro bono atau cuma-cuma. Dalam kerjasama den­gan lembaga donor, LBH Pers mengadakan pelatihan bagi jurnalis, advokat, polisi, dan jaksa terkait sengketa pers.

Belakangan lembaga donor menilai situasi kebebasan pers di Indonesia terus membaik sehingga program-program kebebasan pers dipindah ke negara lain. Kondisi ini membuat LBH Pers terjepit, selain memberikan bantuan hukum pro bono, lembaga ini harus mencari biaya untuk menghidupi diri.

Nawawi melihat, kasus sengketa pers dan kebebasan berekspresi masih banyak. Apalagi ada banyak kasus pelanggaran kebebasan berek­spresi. Belum lagi maraknya kasus ketenagakerjaan yang dialami pekerja media.

"Sebanyak 65 persen kasus yang ditangani itu adalah kasus ketenagakerjaan, ban­yak perusahaan media yang bangkrut, kita meminta pemi­liknya bertanggung jawab secara pribadi karena jika menunggu perhitungan aset bakal memakan waktu lama," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA