Uji coba akan dilakukan 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018, setiap hari senin hingga minggu pada pukul 06.00 sampai dengan 21.00.
Dalam aturan tersebut, kendaraan plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan plat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.
Sedianya, setelah uji coba selesai, sistem ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2018.
Adapun ruas jalan yang akan diujicobakan dalam perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap antara lain;
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Jenderal Gatot Subroto (mulai dari simpang Kuningan hingga simpang Slipi)
-Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Slipi hingga simpang Tomang)
-Jalan MT Haryono (mulai simpang UKI hingga simpang Pancoran hingga simpang Kuningan)
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan Jenderal DI Panjaitan (mulai simpang Pemuda hingga simpang Kalimalang hingga simpang UKI)
-Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Perintis hingga simpang Pemuda)
-Jalan Benyamin Sueb (mulai simpang Benyamin Sueb hingga Kupingan Ancol) dan
-Jalan Metro Pondok Indah (mulai simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama).
[ian]
BERITA TERKAIT: