Pengamat kebijakan publik, Achmad Hidayat mengatakan, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebetulnya membawa dampak yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan di beberapa wilayah.
Ia mencontohkan, kota Surabaya dan Blitar. Dahulu di Surabaya ada namanya Program Mitra Warga yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam program ini, setiap satuan pendidikan baik negeri maupun swasta wajib menyediakan kuota 20 persen dari total pagu untuk warga tidak mampu.
"Yang termasuk dalam peserta mitra warga biaya operasional pendidikan bahkan personal dibebaskan," terangnya.
Bandingkan dengan Perda 11/2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diterbitkan Pemprov Jatim . Ia mencermati dalam Perda tersebut tidak mengatur detil pembebasan dan jaminan biaya bagi warga tidak mampu.
"Bila kita lihat bersama pasal 13 huruf F dimana warga tidak mampu bisa mendapatkan pembebasan biaya. Namun belum diatur berapa kuota dalam satuan pendidikan, mekanisme mendapatkan biaya gratis, jaminan di SMA/SMK Negeri maupun swasta serta kemana bisa melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sebagai warga masyarakat," paparnya.
Hal ini, menurut dia perlu diperhatikan bersama sebagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan di Jatim.
"Saya juga berharap Pemprov Jawa Timur sesegera mungkin memberikan jaminan kepada warga tidak mampu yang menempuh pendidikan di jenjang menengah kejuruan baik di negeri maupun swasta," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: