Penundaan ini adalah yang ketiga kali. Asalan penundaan sama dengan dua sidang sebelumnya yaitu anggota dewan yang hadir tidak koarum.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan sidang paripurna pengambilan keputusan harus kuorum yaitu minimal 2/3 dari jumlah anggota.
"Jumlah saat ini tidak kuorum, makanya sidang paripurna pergantian posisi pimpinan kembali tertunda. Bisa saja sebelum Lebaran sudah dilakukan paripurna lagi," ujar Wagirin di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, Kamis.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Yantoni Purba tidak mau buruk sangka mengenai gagalnya kembali paripurna pergantian Parlinsyah kepada Sri Kumala.
"Sejauh ini kami positif thinking saja. Faktanya memang tidak korum, sudah cek ke persidangan memang tidak koarum," ujar Yantoni.
Disebutkannya, agenda sidang paripurna pergantian selalu berbarengan dengan agenda pemeriksaan anggota DPRD Sumut oleh KPK.
"Pemeriksaan ini kan tiba-tiba, penjadwalan di Banmus (Badan Musyawarah) itu sebelumnya, bahkan sebulan sebelum agenda dilakukan. Di tengah jalan, ada agenda pemeriksaan, tidak mungkin juga tidak hadir," ucap Yantoni sambil mengatakan penundaan bukan karena ada gugatan.
Baca:
PSH Gugat Gerindra Dan DPRD Sumut Rp 11 MiliarSementara itu, Parlinsyah berharap pergantian pimpinan DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindara harus sesaui dengan peraturan perundang-undangan.
"Semua ini adalah kehendak Allah SWT dan apapun kehendak-Nya harus disyukuri dan ikhlas memperjuangkan yang benar sesuai peraturan dan ketentuan baik secara agama maupun negara," kata PSH sapaan akrab politisi asal Paluta ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: