Anies-Sandi Tidak Usah Berpantun Melepas Saham Perusahaan Bir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Mei 2018, 07:58 WIB
Anies-Sandi Tidak Usah Berpantun Melepas Saham Perusahaan Bir
Anies-Sandi/Net
rmol news logo . Center for Budget Analysis (CBA) menolak keras langkah Pemprov DKI Jakarta yang melepas alias menjual 26,25 persen saham di perusahaan pembuat bir PT Delta Djakarta.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengaku curiga dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang begitu ngotot menjual saham perseroan bir tersebut. Padahal, di atas kertas PT Delta meraup untung yang sangat besar.

"Belum satu tahun berkuasa, Anis-Sandi sudah berani jual jual aset DKI. Harusnya Pemprov DKI menyuntik dana segar ke PT Delta agar kontribusi penerimaan daerah bisa meningkat," ujar Uchok dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (22/5).

CBA mendukung anggota DPRD DKI yang menolak penjualan saham tersebut. Karena menjual perusahaan yang tiap tahun meraup untung besar adalah hal yang tidak masuk akal.

"Seharusnya Anies-Sandi jujur saja, apa kepentingan mereka menjual saham perusahaan bir tersebut. Tidak usaha pakai bahasa pantun, "kita ingin tentunya mendapatkan dividen yang halalan toyyiban". Karena penerimaan Pemprov DKI juga banyak yang tidak halal kok. Coba kita jalan-jalan ke kota, adakah tempat pijet berbau prostitusi?" papar Uchok.

PT Delta Jakarta tahun 2017 mempunyai saham sebanyak 800.659.050 lembar. Adapun komposisi pemegang saham PT Delta adalah San Miguel Malaysia memegang sebanyak 467.061.150 lembar saham atau 58.3 persen, dan kedua Pemprov DKI memegang sebanyak 210.200.700 lembar saham atau 26.2 persen, dan ketiga publik punya sebanyak 123.397.200 lembar saham atau 15.4 persen.

Kemudian, setiap tahun laba kotor PT Delta adalah pada tahun 2015 sebesar Rp.465.2 miliar, pada tahun 2016 sebesar Rp.540.8 miliar, dan pada tahun 2017 sebesar Rp.574.2 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA